Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

 

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi, berdasarkan alasan pengecualian informasi publik;
    2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi
    4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian inormasi melebihi waktu yang diatur
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya

Unduh Formulir Keberatan Informasi Publik

Formulir Keberatan.pdf

PPID PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM
Jl. Majapahit No. 58 Mataram, NTB 83126
Alamat surel : info@pta-mataram.go.id 

© 2018 PTA Mataram. All Rights Reserved.