
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Adanya penolakan atas permohonan informasi, berdasarkan alasan pengecualian informasi publik;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian inormasi melebihi waktu yang diatur
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya
Unduh Formulir Keberatan Informasi Publik