Previous Next

Struktur PPID

Pelaksana Pelayanan Informasi dilakukan oleh pejabat sebagai berikut.

  1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera.
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris.
  3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi.
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian.
  5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.

PPID PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM
Jl. Majapahit No. 58 Mataram, NTB 83126
Alamat surel : info@pta-mataram.go.id 

© 2018 PTA Mataram. All Rights Reserved.