Pelaksana Pelayanan Informasi dilakukan oleh pejabat sebagai berikut.
- Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera.
- Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris.
- PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi.
- PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian.
- Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.