
A. Profil PPID
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntuk kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatianyang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh maryarakat khusunya para pencari keadilan.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Pada Pengadilan Tinggi Agama Mataram, PPID ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor W22-A/112.a/HM.02.1/SK/I/2019 tentang Tim Pengelola Meja Informasi dan Dokumentasi pada Pengadilan Tinggi Agama Mataram, kemudian disempurnakan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor Nomor W22-A/1021/HM.02.1/SK/6/2022.
sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram ditetapkan :
- Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera.
- Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris.
- PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi layanan informasi
- PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian
- Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tinggi Agama Mataram berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tinggi Agama Mataram bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
B. Sejarah Singkat PPID Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Pengadilan Tinggi Agama Mataram selaku badan publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2011, Pengadilan Tinggi Agama Mataram berupaya mengimplementasikan keterbukaan informasi Publik sesuai ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.