PTSP Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat yang bertujuan untuk :
- mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
- memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna Layanan; dan
- menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.
Pengguna Layanan PTSP terdiri dari :
- pihak berperkara; dan
- bukan pihak berperkara
Layanan PTSP meliputi :
- permohonan informasi;
- pendaftaran perkara;
- pengiriman produk pengadilan;
- pengajuan keluhan/pengaduan.
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PTSP Pengadilan Tinggi Agama Mataram, yaitu :
| 1. | Melalui telepon | : | (0370) 621876 |
| 2. | Melalui faksimili | : | (0370) 642074 |
| 3. | Melalui kota surat | : | Kode Pos 83126 |
| 4. | Melalui website | : | www.pta-mataram.go.id | www.pta-mataram.go.id/ppid |
| 5. | Melalui email | : | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
| 6. | Datang Langsung | : | Jl. Majapahit No. 58, Mataram |
Waktu Operasional PTSP
PTSP melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d Jumat) dengan jam operasional sebagai berikut :
| 1. | Senin s.d. Kamis | : | 08.00 s.d 16.30 Wita |
| Istirahat | : | 12.00 s.d 13.00 Wita | |
| 2. | Jumat | : | 08.00 s.d 17.00 Wita |
| Istirahat | : | 11.30 s.d 13.00 Wita |
Fasilitas/Kelengkapan Layanan Informasi Publik