Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

PTSP Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat yang bertujuan untuk :

  1. mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
  2. memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna Layanan; dan
  3. menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.

Pengguna Layanan PTSP terdiri dari :

  1. pihak berperkara; dan
  2. bukan pihak berperkara

Layanan PTSP meliputi :

  1. permohonan informasi;
  2. pendaftaran perkara;
  3. pengiriman produk pengadilan;
  4. pengajuan keluhan/pengaduan.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan  pengaduan melalui PTSP Pengadilan Tinggi Agama Mataram, yaitu :

1. Melalui telepon : (0370) 621876
2. Melalui faksimili : (0370) 642074
3. Melalui kota surat : Kode Pos 83126
4. Melalui website : www.pta-mataram.go.id | www.pta-mataram.go.id/ppid 
5. Melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 
6. Datang Langsung : Jl. Majapahit No. 58, Mataram

 

Waktu Operasional PTSP

PTSP melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d Jumat) dengan jam operasional sebagai berikut :

1. Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d 16.30 Wita
  Istirahat : 12.00 s.d 13.00 Wita
2. Jumat : 08.00 s.d 17.00 Wita
  Istirahat : 11.30 s.d 13.00 Wita

 

Fasilitas/Kelengkapan Layanan Informasi Publik

 

 

PPID PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM
Jl. Majapahit No. 58 Mataram, NTB 83126
Alamat surel : info@pta-mataram.go.id 

© 2018 PTA Mataram. All Rights Reserved.